Riyadh, LiputanBMI - Dokomen perjalanan ini terdiri atas Dokumen perjalanan RI yang dibagi menjadi Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Visa, Izin Keimigrasian dan Dokumen Lain.
1. Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) / Paspor
KBRI menerbitkan paspor baru atas permintaan pemohon yang akan memperpanjang kontrak atau cuti ke Indonesia dan disebabkan telah habis masa berlaku paspor, hilang atau rusak. Adapun prosedur dan persyaratannya sebagai berikut:
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
SPLP umumnya diberikan secara cuma-cuma kepada TKI/WNI bermasalah yang telah selesai permasalahan/kasusnya melalui hukuman penjara, Karantina Imigrasi (Tarhil), Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita (KUKW), maupun penampungan sementara KBRI Riyadh (sesuai SK Kepala Perwakilan RI No. 070/SK/ VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 pasal 4) guna proses pemulangan/deportasi ke Indonesia. SPLP tersebut diberikan sebagai pengganti paspor yang hilang, ditahan majikan atau sebab lainnya atas permintaan dari Atase Tenaga Kerja KBRI, Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita (KUKW), Karantina Imigrasi ataupun Penjara Arab Saudi. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
Sumber: KBRI Riyadh